TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 20 jam, Selasa (16/10/2018) malam, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akhirnya ditahan KPK.
Sebelum ditahan, Neneng Hasanah menjalani pemeriksaan sejak Senin (15/10/2018) pukul 23.30 WIB hingga Selasa (16/10/2018) pukul 19.46 WIB dan langsung dilakukan penahanan.
Mulai dari lobi hingga masuk ke mobil tahanan, Neneng Hasanah dikawal lebih dari tiga petugas KPK.
Ketika ditahan, Neneng Hasanah masih menggunakan baju yang sama ketika diamankan KPK, kaos lengan panjang warna kuning. Di tangan kanannya, Neneng menenteng sebuah tas wanita berwarna gelap.
Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Neneng ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Merah Putih KPK.
Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.
Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp13 miliar.
No comments:
Post a Comment