TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam. Penyidik KPK mengangkap Billy Sindoro setelah sebelumnya mengumumkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek properti Meikarta. "Tim telah mengamankan BS pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta seperti dikutip Kompas.com. Febri menjelaskan, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya. Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan. Berdasar catatan, eksekutif di Grup Lippo ini sebelumnya juga pernah berurusan hukum dengan KPK dalam kasus dugaan penyuapan. Harian Kompas tanggal 16 September 2008 melansir, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Saat itu Billy diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam. Uang pemberian tersebut terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli tayangan Liga Inggris. Billy kemudian diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi tahun 2009. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi saat itu menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca: Bupati Bekasi yang Diduga Terima Suap Proyek Meikarta Adalah Kader Partai Golkar Let's block ads! (Why?) October 16, 2018 at 08:50AM via Tribunnews.com https://ift.tt/2OpNAU4 |
No comments:
Post a Comment