| TRIBUNNEWS.COM - Jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Augie Fantinus kini resmi ditahan. Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap presenter Augie Fantinus hari ini, Jumat (12/10/2018). Sebelumnya Augie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akibat mengunggah video oknum kepolisian diduga melakukan tindak percaloan dalam akun Instagram-nya, @augiefantinus. "Mulai malam ini kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam. Baca: Setia Temani Saat Pemeriksaan, Ini yang Dilakukan Istri Augie Fantinus Setelah Sang Suami Ditahan Argo menjelaskan bahwa mulanya anggota provost yang ada dalam video Augie melaporkan Augie atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, angota kepolisian tersebut tak terima dituduh sebagai calo tiket dan disebar di media sosial. "Mengenai polisi calo, setelah kami lakukan klarifikasi dan identifikasi, jadi tidak ada kegiatan pencaloan oleh polisi," ujar Argo. "Jadi setelah kamo lakukan pemeriksaan yang meng-upload adalah saudara Augie ya, untuk hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 28 ya dijunctokan pasal 45 UU ITE," tambahnya. Argo menambahkan pihaknya menyita telepon genggam milik Augie dan akun Instagram-nya sebagai abrang bukti. "Jadi ini menjadi pengalaman jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan, kalau tidak benar jangan disampaikan terutama di media online," ucap Argo. Let's block ads! (Why?) October 13, 2018 at 08:45AM via Tribunnews.com https://ift.tt/2CcA6ni |
No comments:
Post a Comment