| TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) menyoroti Logo atau merek klub PSMS Medan yang menjadi sengketa antara PT Pesemes Medan dan PT Kinantan Indonesia. Perselisihan antara kedua belah pihak semakin rumit karena mereka melakukan aksi saling lapor dan saling gugat. Bahkan, intimidasi terhadap para saksi penggugat untuk meninggalkan Sumatera Utara juga terjadi. Selain itu, dalam persidangan, banyak kejanggalan yang terjadi. Pihak penggugat mengajukan saksi ahli, tetapi ditolak oleh hakim. Dalam memperjuangkan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan, kali ini PT Pesemes Medan mendapat dukungan moril dari KPSN, Komite Perubahan Sepak Bola Nasional. Tujuannya sama, yakni ingin membawa perubahan di sepak bola nasional. Bahkan, KPSN berniat akan mendampingi PT Pesemes Medan ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Bareskrim. "Saya akan total membantu PT Pesemes terkait kasus logo atau merek klub PSMS Medan," jelas Ketua KPSN, Suhendra Hadikuntono, Jumat (12/10/2018). "Saya akan terus mengawal PT Pesemes hingga kasus ini sampai ke Bareskrim. Niat saya tulus untuk membantu sampai kasus ini tuntas. Tujuan saya dan PT Pesemes sama, ingin memajukan sepak bola Indonesia dan membawa perubahan di sepak bola nasional," paparnya. Aksi PT Pesemes Medan melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham di Jakarta pada April lalu - dengan tuduhan penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan, langsung dibalas oleh PT Kinantan Indonesia. PT Kinantan Indonesia mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Kota Medan pada Juni lalu. Persidangan di Pengadilan Niaga Medan telah bergulir sejak 21 Agustus 2018 lalu. Saat ini, sidang telah memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua pihak. Let's block ads! (Why?) October 12, 2018 at 09:46PM via Tribunnews.com https://ift.tt/2PwEW2S |
No comments:
Post a Comment