Pages

Monday, October 15, 2018

MK Gelar Sidang Tentang Pemilu yang Diajukan PSI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR RI.

"MK akan menggelar sidang uji UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (16/10/2018).

Baca: Juru Bicara PSI: Terminologi Ekonomi Kebodohan itu Hanya Fiksi

PSI mengajukan permohonan uji pasal 1 angka 35, pasal 20, pasal 275 ayat (2) serta pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, kuasa hukum PSI, Surya Tjandra, mengatakan alasan PSI mengajukan uji pasal tersebut terkait dengan kesempatan mengajukan kampanye.

Menurut Undang-Undang dimaksud, sebagian besar proses kampanye akan diambil-alih oleh KPU dan pada prosesnya kemudian difasilitasi oleh KPU.

Sebagai partai baru, PSI berharap dapat diberikan waktu lebih panjang untuk berkampanye.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan frasa 'citra diri' dalam pasal 1 angka 35 UU dimaksud.

Frasa 'citra diri' dalam pasal tersebut, dianggap merugikan karena dapat ditafsirkan secara sepihak.

Akibat frasa 'citra diri' ini, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI hampir dipidana karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.

Baca: Jubir PSI Minta Polisi Tangkap Perusak Sedekah Laut di Bantul

Karena itu, PSI selaku pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa 'citra diri'.

Selain PSI, frasa dimaksud juga digugat oleh dua orang warga negara Indonesia yaitu Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim.

Let's block ads! (Why?)


October 16, 2018 at 11:51AM
via Tribunnews.com https://ift.tt/2PC5D60
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.tribunnews.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment