TRIBUNNEWS.COM - Budayawan Sudjiwo Tedjo menyindir para politisi dari pihak Jokowi dan Prabowo yang kerap saling sujar kebencian di media sosial Twitter demi mempertahankan capres pilihan masing-masing. Ya. Kini, memang media sosial ikut-ikutan panas jelang Pilpres 2019. Hal tersebut karena kampanye para calon presiden ini tak hanya blusukan ke tiap daerah, sebar pamflet, tapi juga lewat media sosial. Penyebaran kampanye di media sosial ini pun jauh lebih cepat dibandingkan dengan cara manual. Tagar-tagar sudah banyak berseliweran di media sosial, terlebih Twitter demi mendukung jagoan capres-cawapresnya masing-masing, mulai dari tagar #2019gantipresiden, #tetapjokowi, dan lain sebagainya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah resmi membuat peraturan pemilu 2019 mendatang ini dengan menambahkan media sosial sebagai salah satu metode kampanye. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu. "Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). Akan tetapi, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan. Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. HALAMAN SELENGKAPNYA =====>>> Let's block ads! (Why?) October 14, 2018 at 04:50PM via Tribunnews.com https://ift.tt/2pPrn3b |
No comments:
Post a Comment