Pages

Thursday, October 18, 2018

Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (18/10).

Suami Mulan Jameela itu menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan bukti dan saksi. Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. Polisi juga telah memanggil Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran nama baik," ujar Frans Barung Mangera kepada wartawan lewat telepon,  Kamis (18/10).

Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dipicu saat pentolan Dewa 19 itu hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dan dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.  Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

(pri/ray)

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 03:45PM
via Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2pZeROQ
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.tabloidbintang.com%2Frss&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment