TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie ternyata juga mendapatkan aliran dana dari narapidana lain, selain napi kasus narkoba Marzuli yang diberi fasilitas istimewa. Hal ini diungkapkan oleh Muchlis Adjie, saat menjadi saksi dalam persidangan tiga terdakwa yang terjerat pengedaran narkotika dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (15/10/2018). Ketiganya yakni Marzuli YS (37) napi Kelas II Kalianda, Rechal Oksa Haris (32) Sipir Lapas Kalianda, dan Adi Setiawan (36) oknum anggota polisi. "Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash, lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Riza Fauzi. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa terkait dana aliran narapidana, ternyata Muchlis mengaku juga menerima dari narapidana lain. "Ada (uang yang diterima dari napi lain), dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya sembari tertunduk. Selain mendatangkan saksi Muchlis Adjie, dalam persidangan juga hadir saksi dua narapidana yang diperintah untuk menghapus rekaman CCTV yakni Segian dan Joko, lalu ada teman wanita Marzuli yakni Lita. Dalam kesaksiannya Lita pun mengaku bisa ke luar masuk lapas Kalianda tanpa ada pemeriksaan, hanya dengan menyebutkan kode. Baca: Sempoyongan Usai Ditembak Polisi, Kurir Narkoba Akhirnya Tewas Ditabrak Mobil "Saya masuk tidak pernah diperiksa, hanya bilang orangnya Marzuli," ungkapnya dalam kesaksian. Lita pun mengaku mengenal Marzuli melalui jejaring sosial Facebook, selain itu juga sempat melakukan hubungan melalui telepon. Let's block ads! (Why?) October 16, 2018 at 10:28AM via Tribunnews.com https://ift.tt/2CiSf30 |
No comments:
Post a Comment