Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Kotabumi, oknum anggota Polda Lampung terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Informasi yang dihimpun, oknum berinisial Brigadir AS itu berdinas di Biddokes Polda Lampung. Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna membenarkannya. Ia mengatakan, oknum tersebut akan dipecat. Baca: Juru Parkir Tewas Disabet Pisau Beracun "Ya benar bakal PTDH. Sekarang sedang proses sidang kode etik," tegas Hendra, Senin, 15 Oktober 2018. Hendra menuturkan, AS terlibat dalam peredaran sabu di Rutan Kelas IIB Kotabumi. "Jadi itu pengembangan dari polres, lalu kami berkolaborasi kemudian mengamankan AS," bebernya. AS diciduk pada hari Jumat, 12 Oktober 2018 dan langsung dibawa ke Polda Lampung. "Ya dari Jumat kemarin," ucapnya. Apakah ada pelaku lain? Hendra mengaku belum mengetahuinya. Let's block ads! (Why?) October 16, 2018 at 03:11AM via Tribunnews.com https://ift.tt/2Cjbqd5 |
No comments:
Post a Comment