TABLOIDBINTANG.COM - Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kuruangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10), terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan Roro Fitria tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memvonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Divonis 4 tahun penjara, Tangisan Roro Fitria langsung pecah. "Allahu Akbar, saya tidak terima," ucap Roro Fitria sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga: Roro Fitria (Seno/tabloidbintang.com) Pelantun "Jedag Jedug" itu kemudian berjalan keluar ruang sidang dengan kedua mata berurai air mata. Dalam tangisnya, Roro Fitria sempat meminta maaf kepada ibunya yang baru meninggal dunia beberapa hari lalu. "Mama, maafkan aku. Mama, Mama," ucap Roro Fitria. Roro Fitria kemudian berjalan ke arah ruang tahanan yang berlokasi di bagian belakangan belakang pengadilan sambil terus menangis. (man/bin) Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 05:15PM via Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2CQzODL |
No comments:
Post a Comment