TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Satuan Polisi (Satpol PP) Kecamatan Pasar Rebo kembali melakukan razia, Senin (15/10/2018). Penertiban tersebut kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan petugas parkir liar (Pak Ogah) di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Baca: Empat Gelandangan dan Satu Reklame Terjaring Razia Satpol PP di Pasar Rebo Bahkan dalam penertiban tersebut petugas Satpol PP sempat bersitegang dengan sejumlah PKL yang menolak untuk ditertibkan. Bahkan, mereka adu tarik lapak dagangan yang akan disita petugas. Namun, lantaran kalah jumlah, para PKL hanya bisa pasrah ketika barang dagangannya diangkut petugas ke dalam truk Satpol PP. Dalam razia tersebut, pihaknya mengangkut beberapa gerobak milik PKL yang kedapatan mangkal di atas trotoar. Kasatpol PP Pasar Rebo Jariman mengatakan bahwa penertiban sebagai kegiatan rutin untuk meminimalisir pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007. Mulai pekan depan, kata Jariman, razia akan dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari yakni pada pagi hari dan malam hari. "Ini adalah kegiatan rutin yang selalu kami lakukan, kita ingin bahwa peruntukkan trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk lahan dagang," kata Jariman, Senin (15/10/2018). Menurut Jariman, razia dua kali dalam sehari itu untuk memberi efek jera kepada para PKL yang nekat menggunakan area trotoar sebagai lahan berjualan. Let's block ads! (Why?) October 15, 2018 at 06:33PM via Tribunnews.com https://ift.tt/2Pz4cFD |
No comments:
Post a Comment