TribunTravel.com/Gigih Prayitno TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Malaysia akan mengeluarkan larangan merokok di semua restoran, kedai kopi, dan pusat jajanan secara nasional. Dilansir Asia One, larangan yang akan diberlakukan mulai tahun depan itu juga termasuk larangan merokok di restoran terbuka. Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Dr Lee Boon Chye mengatakan, Pemerintah Malaysia membuat peraturan baru yang mencakup semua restoran, kedai kopi dan juga termasuk kios-kios makanan yang berada di jalanan. Mereka yang melanggar dan kedapatan merokok di area tersebut akan didenda hingga 10.000 ringgit, setara dengan Rp 36 juta atau dua tahun penjara. Denda juga diterapkan untuk restoran yang kedapatan mengizinkan pelanggannya merokok di restoran. Bila kedapatan diketahui mengizinkan pelanggannya merokok, restoran akan didenda hingga 2.500 ringgit atau setara dengan Rp 9 juta. Lee Boon Chye mengungkapkan, Pemerintah Malaysia sudah membuat peraturan larangan merokok sudah lama, namun hanya berlaku di beberapa restoran saja. Namun saat ini peraturan larangan merokok akan diberlakukan di semua restoran. "Saat ini, semua restoran terlepas apakah mereka adalah daerah tertutup, ber-AC atau terbuka harus mematuhi putusan dari tahun depan," katanya Lee Boon Chye di Institut Kedokteran, Sains dan Teknologi Asia. BACA SELENGKAPNYA >>> Let's block ads! (Why?) October 13, 2018 at 03:51PM via Tribunnews.com https://ift.tt/2Cc84Zb |
No comments:
Post a Comment