Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan terhadap surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Polda Jabar terhadap dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri di PN Bandung, Senin (8/10/2018) ditunda hingga pekan depan. Sidang ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Jabar yang mengeluarkan SP3 tidak hadir. Adapun penasihat hukum Sukmawati, Tim Pembela Pancasila hadir di persidangan. Pihak termohon intervensi dari tim penasihat hukum Rizieq Shihab turut hadir di persidangan tersebut. "Sidang dilanjut pekan depan menunggu kehadiran termohon (Polda Jabar)," ujar hakim Muhammad Drajad yang memimpin jalannya persidangan. Baca: Cerita Rozi Lolos dari Maut saat Tubuhnya Terendam Lumpur Selama 3 Jam Teddi Ardiansyah, anggota Tim Pembela Pancasila mengatakan pihaknya mengajukan SP3 karena kasus tersebut harusnya dilanjutkan ke persidangan. "Alasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Teddi usai persidangan. Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Baca: Tujuh Tusukan Anak di Bawah Umur Tewaskan Yanto Blegur Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. "Dua alat bukti itu sudah terpenuhi, ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami. Itu kenapa kami ajukan praperadilan," ujar Teddi. Sementara itu, di sela persidangan, massa FPI berunjuk rasa di halaman PN Bandung. Mereka mengenakan seragam putih-putih juga turut berorasi. Mereka juga hadir di ruang sidang, dan berteriak takbir saat hakim menunda sidang. (men) Let's block ads! (Why?) October 08, 2018 at 11:22AM via Tribunnews.com https://ift.tt/2IL7l2g |
No comments:
Post a Comment