TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini dikeluarkan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim pada Kamis (18/10). Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dipicu saat beberapa waktu lalu pentolan Dewa 19 itu hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani dalam video yang diunggah di Facebook, sempat melontarkan kalimat tak enak. Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot. Baca juga: Saat dimintai tanggapan soal status tersangka, Ahmad Dhani pun membela diri. "Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang buruk," kata Ahmad Dhani kepada wartawan lewat pesan WhatsApp, Kamis (18/10). Menurut Dhani, apa yang diucapkan dalam video di Facebook bukan ujaran kebencian yang melanggar. Pasalnya, Dhani dihadang hingga tak bisa mengikuti deklarasi. "Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian. Ini kriminalisasi," pungkas Ahmad Dhani merasa tak mendapat keadilan. (pri / wida) Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 09:30PM via Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com https://ift.tt/2AiojCG |
No comments:
Post a Comment