TRIBUNNEWS.COM - Presenter TV Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Diberitakan Kompas.com, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/10/2018). Dirinya dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancamannya enam tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (13/10/2018). Ancaman hukuman tersebut juga menjadi alasan Augie ditahan. SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >> Let's block ads! (Why?) October 13, 2018 at 06:08PM via Tribunnews.com https://ift.tt/2CGSHcl | | If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.tribunnews.com%2Frss&max=3, then Send me an email | | Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets. |
No comments:
Post a Comment