Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam sidang ajudikasi yang digelar di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam. Baca: Sempat Digoncang Gempa, Pertemuan IMF-WB Hari Keempat Tetap Berjalan OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI karena tidak terima terhadap keputusan KPU RI yang melarang pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI. "Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam. Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward membacakan pertimbangan pembacaan putusan. "Kesimpulan, pertama, majelis ajudikasi berwenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. Ketiga, tenggang waktu pengajuan permohonan masih dalam waktu yang ditentukan perundang-undangan. Keempat, permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata Fritz Edward. Baca: Niswati Terus Meratapi Rumahnya yang Diterjang Likuifikasi OSO mengajukan gugatan agar bisa maju menjadi caleg DPD meski berstatus pengurus parpol, yaitu Ketum Hanura. Sesuai putusan MK nomor 30 tahun 2018, anggota partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPD. Pada saat pencalonan di KPU, harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik. Sementara itu, saat mendaftar ke KPU, OSO belum menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Pada Kamis ini, Bawaslu RI menggelar sidang beragenda pembacaan putusan. Sidang digelar di kantor Bawaslu RI. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan salah satu sidang beragenda pembacaan putusan terkait permohonan sengketa Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat. Let's block ads! (Why?) October 12, 2018 at 03:47AM via Tribunnews.com https://ift.tt/2OVJYbW |
No comments:
Post a Comment