Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Caca, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Bandung Barat, saksi di sidang korupsi gratifikasi dengan terdakwa Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat, malah terpojok setelah bersaksi menyerahkan uang lebih dari Rp 100 juta secara bertahap pada Aa Umbara, salah satunya melalui Aep, sopir pribadi Umbara. Di persidangan ruang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/10), ia mengaku diperintah Weti Lembanawati, mantan Kadisperindag Bandung Barat yang juga terdakwa pemberi gratifikasi pada Abubakar untuk menyerahkan uang pada Aa Umbara yang pada 2015 menjabat Ketua DPRD Bandung Barat. Namun, keterangan Caca dibantah semua oleh Aa Umbara yang kini menjabat Bupati Bandung Barat. "Saya tidak menerima uang dari Caca," ujar Aa. Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Fuad Muhammadi membacakan berita acara pemeriksaan Caca yang menyebutkan aliran dana pada Aa Umbara. Namun, semuanya tetap dibantah oleh Aa Umbara. "Pak Aa Umbara mengelak tapi saksi membenarkan (soal aliran duit). Pak jaksa tolong nanti hadirkan saksi Aep untuk dihadirkan di persidangan," ujar Fuad. Hakim lantas bertanya balik pada Caca soal kebenaran pengakuannya soal aliran uang ke Aa Umbara. "Anda menyerahkan uang itu ada saksi tidak, anda yakin benar menyerahkan uang itu," ujar hakim. "Tidak ada (saksi) yang melihat tapi saya menyerahkan uang," kata Caca. Hakim bertanya lagi. "Anda yakin, karena jika keterangan anda tidak benar, Aa Umbara bisa menuntut anda karena fitnah, apalagi anda tidak menyerahkannya secara langsung," ujar Hakim. Caca tidak merespon sedikitpun terhadap pernyataan hakim. Hakim meminta jaksa untuk memutar rekaman sadapan terhadap Aa Umbara dengan memanfaatkan ponsel milik Caca yang kini disita KPK. Jaksa KPK, Feby Dwiyosupendy mengaku akan mengupayakannya. "Kami upayakan, ini kan kejadiannya pada 2015 sehingga kami harus membuka history pemanggilan dengan digital forensik," kata Feby. Weti Lembanawati, saat ditanya jaksa dan hakim membantah menyuruh Caca untuk menyerahkan uang pada Aa Umbara. "Saya tidak pernah menyuruh Caca untuk menyerahkan uang pada Aa Umbara, baik pinjaman ataupun dalam bentuk lain," kata Weti. Hanya saja, Caca bisa memberikan keterangan aliran uang ke Umbara karena ia memiliki catatan tulisan tangan terkait penerimaan setoran uang dari kepala dinas di Pemkab Bandung Barat. Uang setoran itu diserahkan ke Abubakar untuk pemenangan istrinya, Elin Marliah - Maman Sulaiman Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018. Catatan itu disita KPK, dan ditunjukan di persidangan. Di tulisan itu, tertera tulisan ketua Rp 100 juta. "Ketua dimaksud ini Ketua DPRD Bandung Barat (Aa Umbara)," ujarnya. Pada sidang itu, selain Caca, saksi yang dihadirkan yakni Maman Sulaiman Sunjaya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Let's block ads! (Why?) October 16, 2018 at 03:39AM via Tribunnews.com https://ift.tt/2RRjerJ |
No comments:
Post a Comment