Pages

Monday, October 15, 2018

Ditahan KPK, Bupati Rendra Berharap Kasusnya Segera Selesai

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bupati Malang Rendra Kresna menerima dan menghormati penahanan terhadap dirinya usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011.

Melalui kusa hukumnya, Gunadi Handoko, ‎Rendra menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK. Kubunya juga tidak akan mengajukan praperadilan melawan KPK atau penetapan tersangkanya.

"Sampai saat ini, kami tidak ada upaya lain. Ya kami ikuti mekanisme yang ada, kami berharap penyidikan ini cepat selesai. Supaya ada kepastian hukum kalau memang ini dianggap cukup bukti ya kami minta segera disidangkan," ungkap Gunadi, Senin (15/10/2018) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain menahan Rendra, tersangka pemberi suap, Ali Murtopo juga ditahan. Penahanan keduanya dilakukan terpisah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

"RK (Rendra Kresna) Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jaksel kalau AM (Ali Murtopo) ditahan di Rutan Polres Jaktim," tambah Febri.

Diketahui selain menyandang status tersangka dugaan suap, Rendra Kresna juga menyandang status tersangka di kasus dugaan gratifikasi. Untuk kasus ini, Rendra diduga bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek di sejumlah dinas di Kab Malang.

Let's block ads! (Why?)


October 15, 2018 at 11:00PM
via Tribunnews.com https://ift.tt/2pT8tZh
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=http%3A%2F%2Fwww.tribunnews.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment