| TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo akan menyerahkan SK Plt Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang, Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (16/10/2018) pukul 13.00 WIB. "Sejak diputuskan ditahannya Bupati Rendra Kresna selama 20 hari oleh KPK, maka tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Kabupaten Malang," kata Kabiro Humas dan Protokol, Aries Agung Paewai, Selasa (16/10/2018). Dari situ, lanjut Aries, Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah-langkah melalui Gubernur Jatim untuk menetapkan pelaksana tugas Bupati Malang oleh Wakil Bupati Malang. "Ini untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama proses hukum yang dijalaninya," kata Aries. Menurutnya, Gubernur Jatim tak ingin terjadi kekosongan pemerintahan, meski hanya sehari. Baca: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bantah Terima Uang Setoran Kepala Dinas Rp 100 Juta Hal ini sesuai dengan UU no 23 tahun 2014, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas (plt) sebagai kepala daerah. Baca: TERPOPULER: Obrolan Shakira Buat Emilia Contessa Terkejut: Ia Sebut Dirinya Engga Ada di Sini Seperti diketahui, Bupati Malang, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011. Baca: Kabarnya Putra Jokowi Sempat Menilik Rumah yang Dijual Laudya Cynthia Bella di Jakarta Selatan Selain Rendra, penyidik KPK juga turut menahan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Diduga Ali Murtopo memberikan uang suap kepada Rendra Kresna sebesar Rp 3,45 miliar. (tribun jatim/sofyan arif candra) Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rendra Kresna Tersangka, Gubernur Soekarwo Serahkan SK Plt Bupati Malang Pada Sosok Ini Let's block ads! (Why?) October 16, 2018 at 11:13AM via Tribunnews.com https://ift.tt/2NL3Ji1 |
No comments:
Post a Comment